Dokter RSUD Sekayu Dianiaya
Tegaskan Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Pelaku, Bupati Muba Dukung Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu
Bupati Musi Banyuasin H M Toha menegaskan dirinya tak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku intimidasi terhadap dokter RSUD Sekayu.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Bupati Musi Banyuasin H M Toha menegaskan dirinya tak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku intimidasi terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu.
Atas proses hukum yang kini berjalan, Toha mengatakan dirinya memberi dukungan penuh kepada polisi untuk memproses kasus tersebut.
"Saya tegaskan bahwa saya bukan keluarganya. Pemkab Muba mendukung penuh proses hukum yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Toha, Senin (18/8/2025).
Lanjut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini, semua orang sama di mata hukum.
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekarang perkara ini sudah masuk ke Polres Muba. Mari kita hormati dan percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: Menkes RI Turun Tangan, Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap dr Syahpri di RSUD Sekayu
Segara Ada Tersangka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.
Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Disinggung mengenai terlapor pikanya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.
"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.
Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Kemenkes Turun Tangan
Nasib Keluarga Pasien Maki dan Paksa Dokter RSUD Sekayu Lepas Masker, Polisi Bicara Soal Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dokter RSUD Sekayu Dimaki-Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker |
![]() |
---|
VIDEO Geramnya dr Tirta ke Keluarga Pasien Intimidasi Dokter RSUD Sekayu: Kalau Saya, Mending MAA |
![]() |
---|
Reaksi dr. Tirta Soal Kasus Menimpa Dokter RSUD Sekayu yang Diintimidasi Keluarga Pasien VIP |
![]() |
---|
Gerak Cepat Polres Muba Tangani Kasus Viral Kekerasan Keluarga Pasien ke dr Syahpri di RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.