Berita Prabumulih

Curi Kotak Amal Masjid Lintas Kabupaten/Kota, Pria Asal Prabumulih Kini Ditangkap, Beraksi di 13 TKP

Spesialis pencuri kotak amal yang telah beraksi di 13 masjid di berbagai tempat, berhasil diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
CURI KOTAK AMAL - Dimas Saputra (28) warga Perum Cahaya Prabu Indah 3 Blok CC Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, diringkus polisi karena mencuri kotak amal di belasan masjid di kota Prabumulih, Muaraenim dan Pali. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Spesialis pencuri kotak amal yang telah beraksi di 13 masjid di berbagai tempat, berhasil diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Pelaku yang berhasil diringkus yakni Dimas Saputra (28) warga Perum Cahaya Prabu Indah 3 Blok CC Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumsel.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak amal, 1 buah tas warna hitam merk Extende, 1 kunci pas modifikasi, 1 buah obeng, 1 buah steples, 1 buah tang, 1 buah kunci pas 14-17, 1 buah 1 buah warna coklat dompet merk Leounise dan uang sebesar Rp 728 ribu hasil curian.

Adapun 13 masjid yang kotak amal dicuri tersangka Dimas Saputra tidak hanya di kota Prabumulih namun juga di Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten PALI.

Diringkusnya Dimas bermula ketika pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB Sarlian (61) warga Jalan Jend Sudirman RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih mendapati ada laki-laki masuk masjid.

Baca juga: Megi Irawan Bobol Kotak Amal di Masjid Jamik At-Taqwa Muratara Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Pencuri Gasak 5 Kotak Amal Masjid di Sekip Bendung Palembang, Uang Rp 1 Juta Dibawa Kabur

Pria tersebut membawa sepeda motor jenis Honda Scoopy merah dengan plat nomor kendaraan BG 5538 CW terlihat masuk masjid Nurul Huda Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan gerak gerik mencurigakan.

Pelaku masuk masjid saat jemaah sudah sepi dan membongkar kotak amal lalu mencuri uang sebanyak Rp 728 ribu.

Melihat itu Sarlian menghubungi Kapolsek Cambai dan tim elang muara yang mendapat info langsung ke lokasi meringkus tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH membenarkan kejadian itu.

"Dari hasil interogasi kita lakukan diketahui jika pelaku merupakan pemain spesialis pencurian kotak amal masjid di beberapa wilayah tidak hanya di kota Prabumulih, Muaraenim dan Pali," ungkap Kanit Reskrim, Selasa (19/8/2025).

Kanit Reskrim menegaskan, atad perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved