Berita Musi Rawas

Megi Irawan Bobol Kotak Amal di Masjid Jamik At-Taqwa Muratara Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 08.30 Wib oleh unit Reskrim Polsek Karang Dapo dan kini sudah diamankan di Mapolsek Karang

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Megi Irawan (32) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Polsek Karang Dapo. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Megi Irawan (32) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Muratara di tangkap polisi. 

Ia ditangkap lantaran telah membobol kotak amal di Masjid Jamik At-Taqwa di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 08.30 Wib oleh unit Reskrim Polsek Karang Dapo.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali saat dikonfirmasi pada Kamis, (17/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Tersangka ditangkap, karena terbukti melakukan pencurian sebuah kotak amal di Masjid Jamik At-Taqwa Blok C Sp.4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Muratara. 

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 01 Juli 2025 sekira pukul 22.40 Wib.

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah salah satu jamaah hendak melaksanakan sholat subuh. 

Dijelaskan Kapolsek, saat itu pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 04.45 Wib, warga atas nama Jamaah berangkat dari rumah, menuju ke masjid hendak melaksanakan sholat subuh.

Namun, setibanya di masjid warga tersebut melihat bahwa kotak amal masjid telah pecah dan uang yang berada didalam kotak amal juga hilang.

Baca juga: Dukung Operasi Senpi Musi 2025, Polres Musi Rawas Terima 1 Serahan Senpi dari Masyarakat

Lalu, warga tersebut memberitahu kepada warga lainnya, kemudian mereka mengecek CCTV dan benar, saat di cek ada orang yang tidak di kenal masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang yang berada didalam kotak amal. 

Atas kejadian tersebut warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Karang Dapo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karang Dapo pun melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 08.30 Wib, anggota mendapat informasi keberadaan tersangka.

Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Karang Dapo dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Henry Erwin beserta anggota melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya di Kelurahan Muara Rupit.

"Alhamdulillah tersangka berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawan. Kemudian tersangka langsung di amankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek. 

Dari kasus tersebut, anggota mengamankan 1 buah kotak amal warna hitam berisikan uang logam dengan pecahan uang logam pecahan Rp1.000, Rp500 dan Rp200 serta serpihan pecahan kaca kotak amal sebagai barang bukti. 

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Masjid As Shuhada dan Mushola di Desa Lawang Agung, juga sempat kehilangan kotak amal. 

"Hanya saja, kami masih belum bisa memastikan apakah pelakunya sama, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh anggota," tutup Kapolsek. 

Baca berita lainnya di google news
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved