Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Menkes RI Turun Tangan, Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap dr Syahpri di RSUD Sekayu

Diketahui dr. Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KEKERASAN - Video Kekerasan dr Syahpri (Kiri) dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunawan Sadiki (Kanan). Menkes RI Turun Tangan, Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap dr Syahpri di RSUD Sekayu 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu tengah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Diketahui dr. Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.

Tindakan ini telah menghalangi dr. Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak. 

"Saya turut prihatin terhadap kejadian kekerasan verbal dan fisik yang dialami oleh dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan video yang diposting di media sosial @bgsadikin.

Menurutnya, pada tanggal 12 Agustus kemarin, beliau mendapatkan tindakan kekerasan secara verbal dan fisik oleh keluarga pasien. 

"Saya ingin menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir," katanya

Menteri Kesehatan sangat menghargai tenang medis seperti Dokter Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia bersedia mengabdi di Kabupaten Sekayu yang berlokasi 4 jam tempuh dari kota Palembang mendapat perlakuan tersebut.

Tenang medis berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, saat menjalankan tugas dan setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. 

Saat ini, saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu. Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera," katanya. 

Sementara itu berdasarkan rilis dari kementerian kesehatan, menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.

Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved