Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Berstatus Terdakwa, Haji Halim Crazy Rich Sumsel Tak Hadiri Sidang Perdana, Masih Dibantarkan di RS

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare digelar.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG PERDANA -- Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi Amin Mansyur dan Yudi Herzandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Selasa (27/5/2025). Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H Halim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) masih dibantarkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare yang juga menjerat crazy rich Sumsel Haji Halim digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Muba.

Diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa yaitu H Halim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

Dalam sidang perdana itu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku mantan Asisten 1 Setda Muba hadir dalam persidangan.

Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H Halim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), tidak tampak di ruang sidang.

Diketahui pengusaha ternama di kota Palembang tersebut mengajukan Pembantaran untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah kota Palembang. 

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penahanan Haji Halim yang Dinilai Kondisinya Sakit Hak Penyidik

HAJI HALIM TERSANGKA - Haji Halim saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).
HAJI HALIM TERSANGKA - Haji Halim saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). (Dok Kejati Sumsel)

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Muba, menjerat melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwaan JPU, modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung - Tempino Jambi.

Sementara untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung, Tempino, Jambi tahun 2024.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum masing-masing terdakwa bakal mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Untuk diketahui dalam mengungkap perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Muba, telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi tersebut. 

Pada saat itu, tim Kejari Muba bersama dengan tim lengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, dihadiri oleh Perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat setempat, dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT SMB.

Peristiwa pidana ditemukan tim Kejari Muba setelah memperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135,5 hektar, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektar dan 48,1 hektar, dengan total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU seluas 909,7 hektar.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved