Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Berstatus Terdakwa, Haji Halim Crazy Rich Sumsel Tak Hadiri Sidang Perdana, Masih Dibantarkan di RS
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare digelar.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare yang juga menjerat crazy rich Sumsel Haji Halim digelar hari ini, Selasa (27/5/2025).
Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Muba.
Diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa yaitu H Halim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.
Dalam sidang perdana itu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku mantan Asisten 1 Setda Muba hadir dalam persidangan.
Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H Halim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), tidak tampak di ruang sidang.
Diketahui pengusaha ternama di kota Palembang tersebut mengajukan Pembantaran untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah kota Palembang.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penahanan Haji Halim yang Dinilai Kondisinya Sakit Hak Penyidik

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Muba, menjerat melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan JPU, modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung - Tempino Jambi.
Sementara untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung, Tempino, Jambi tahun 2024.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum masing-masing terdakwa bakal mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Untuk diketahui dalam mengungkap perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Muba, telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
Pada saat itu, tim Kejari Muba bersama dengan tim lengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, dihadiri oleh Perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat setempat, dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT SMB.
Peristiwa pidana ditemukan tim Kejari Muba setelah memperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135,5 hektar, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektar dan 48,1 hektar, dengan total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU seluas 909,7 hektar.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Dirawat di Rumah Sakit Pasca Berstatus Tersangka Korupsi, Haji Halim Dibesuk Imam Masjidil Haram |
![]() |
---|
4 Tahun Terhambat, Tol Betung-Tempino Kini Kembali Dikerjakan Setelah Kasus Mafia Tanah Dibongkar |
![]() |
---|
Dikabulkan Kejaksaan, Penahanan Crazy Rich Sumsel Haji Halim Dibantarkan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
3 Ruangan di Kantor Pemkab Muba Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tol Betung-Tempino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.