Berita Palembang

1,3 Juta Honorer Didaftarkan Untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Masih Proses Verifikasi Formasi

Instansi tersebut kemudian akan mengumumkan hasil penetapan kepada para honorer yang dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PPPK PARUH WAKTU - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN RI, Suharmen saat menghadiri kegiatan Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah Wilayah Kanreg VII di Novotel Palembang, Rabu (10/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah terus bergerak dalam upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia melalui mekanisme pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Hingga saat ini, menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN RI, Suharmen, tercatat sekitar 1,3 juta pegawai honorer telah didaftarkan oleh berbagai instansi pemerintah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti proses seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Seluruh data honorer yang telah didaftarkan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)," kata Suharmen usai menghadiri kegiatan Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah Wilayah Kanreg VII di Novotel Palembang, Rabu (10/9/2025). 

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan instansi dengan formasi yang tersedia, serta agar penetapan status PPPK Paruh Waktu dilakukan secara objektif dan akuntabel. 

Nantinya tahapan selanjutnya, penetapan dan pengumuman oleh instansi.

Setelah proses verifikasi oleh Kementerian PAN-RB selesai, formasi yang telah ditetapkan akan diserahkan kembali ke masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Baca juga: Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Prabumulih, Dibuka 321 Formasi

Baca juga: Ratusan Guru Honorer R3 Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau, BKPSDM Beri Penjelasan

Instansi tersebut kemudian akan mengumumkan hasil penetapan kepada para honorer yang dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Setelah formasi ditetapkan, kami akan menyampaikannya ke instansi terkait agar mereka bisa segera menyampaikan informasi kepada para pegawai honorer yang berhasil diangkat,” katanya.

Sementara itu menurutnya, ada 106 ribu honorer tidak didaftarkan dalam proses pendaftaran honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini, meskipun nama mereka terdaftar dalam database nasional. 

"Ada beberapa alasan yang mendasari tidak didaftarkannya tenaga honorer ini antara lain, telah berhenti bekerja dari instansi terkait. 
Telah memperoleh pekerjaan lain di sektor lain dan ada juga yan meninggal dunia sebelum proses pendaftaran dilakukan," katanya. 

Kondisi ini menunjukkan pentingnya validasi dan pemutakhiran data secara berkala oleh instansi pemerintah agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pemerintah berharap seluruh proses, mulai dari verifikasi formasi hingga pengangkatan, dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved