Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan

Kondisi H Abdul Halim menurun pasca terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino.

|
Dokumentasi Kejati Sumsel
RESTORATIVE JUSTICE -- Kemas H Abdul Halim terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino. Kuasa hukum H Halim mengatakan, jika kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan. 

Sekadar informasi, kasus Haji Halim bermula dari klaim pengadaan lahan Tol Betung–Tempino melalui PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Ia bersama mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur, diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh ganti rugi tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Penyidik Kejari Muba menemukan lahan tersebut merupakan tanah negara bekas kawasan hutan. PT SMB juga disebut menguasai lebih dari 900 hektare tanpa izin HGU atau IUP yang sah.

Dalam persidangan, Haji Halim mengaku sebagian dokumen ditandatangani tanpa dibaca karena kondisi kesehatan yang lemah, dan ia hanya mengenal Amin Mansyur serta Yudi Herzandi sebatas urusan pekerjaan maupun acara pengajian rutin.

Sidang sempat ditunda setelah Haji Halim mengalami sesak napas. Sejumlah saksi, termasuk staf PT SMB, sudah diperiksa terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di lahan negara.

Dalam sidang dengan terdakwa Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi dan pensiunan BPN Amin mansyur yang divonis pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, pada Jumat (15/8/2025), terungkap sejumlah fakta. 

Salah satu yang utama adalah salahnya penafsiran mengenai tanah yang menjadi perkada, sebab sejak tahun 1993 tanah tersebut sudah bukan tanah milik negara berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor: 159/Kpts-II/1993 dan Nomor: 719/Kpts-II/1996 yang menyatakan melepaskan sebagian tanah kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan karet dan coklat. 

Disebutkan tanah yang menjadi masalah tersebut, dibeli oleh Haji Halim oleh seorang yang warga yang memang sebelumnya telah menanami tanah tersebut dengan karet.

Karena alasan keluarga, tanah yang telah ditsnam itupun dijual, lalu dibeli dan diurusi oleh Haji Halim melalui unit usahanya. 

Belakangan, seiring pembangunan tol, masalah muncul dan kemudian menyeret Haji Halim yang kini telah berusia senja. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved