Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

H Halim Kritis di RS, Kuasa Hukum Meminta Pencekalan ke Luar Negeri Dicabut, JPU Pertimbangkan

Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan kritis dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Tim advokat KMS H Abdul Halim Ali menyampaikan ke majelis hakim PN Palembang tentang kondisi terkini kliennya yang memburuk hingga dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah, Kamis (22/1/2026). Sidang putusan sela atas eksepsi H Halim ditunda 2 minggu. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung–Tempino dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali kembali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa kritis dan dirawat di ICU.
  • Majelis hakim menegaskan izin berobat dan pencabutan pencekalan merupakan kewenangan Kejari Muba karena terdakwa tidak ditahan, lalu menunda sidang selama dua minggu.
  • Kejari Muba membenarkan adanya permohonan tersebut dan akan mempertimbangkannya melalui koordinasi internal JPU.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Betung Tempino Jambi di PN Palembang dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali kembali ditunda.

Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan kritis dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Penundaan sidang tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim. 

Ketua Tim Advokat H Abdul Halim, Jan Samuel Maringka menyebutkan, kondisi H Halim saat ini masih bergantung pada alat medis dan belum memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan.

"Pak haji sedang dirawat di ICU. Karena beliau dalam keadaan sakit, jadi majelis menunda. Karena kesehatannya, kami memohon mengulang kembali agar hakim memberikan penetapan izin pengobatan yang bersangkutan. Selama ini pak Haji Halim adalah pasien tetap di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura selama bertahun-tahun," ujar Jan Samuel, usai sidang, Kamis (22/1/2026).

Namun karena menurut majelis hakim, kewenangan untuk memberikan izin itu ada pada JPU sehingga pihaknya menunggu izin yang diberikan oleh Kejaksaan.

Meski dalam kondisi sakit, kuasa hukum menegaskan kliennya memiliki itikad baik untuk menghadapi proses hukum.

"Kami berharap spirit beliau tetap ada untuk mengikuti persidangan. Kami juga berharap dukungan semua pihak agar beliau bisa hadir ketika kondisi memungkinkan," katanya.

Terkait status pencekalan, kuasa hukum menyebutkan H Halim saat ini tidak ditahan, sehingga seluruh kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pihaknya berharap jaksa dapat mengajukan kembali permohonan pencabutan pencekalan yang diberlakukan sejak 10 Desember 2025.

Ia juga optimis putusan sela nantinya akan bernuansa positif bagi kliennya.

"Kami optimistis majelis hakim menjadi tumpuan keadilan dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Sempat Kritis, Kondisi Haji Halim Kini Masuk ICCU, Keluarga Berdoa Mohon Kesembuhan

Baca juga: Kejari Muba Tak Beri Izin H Halim Berobat ke Luar Negeri Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Berlanjut

Ijin ke Kejari Muba

Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra di dalam sidang menyampaikan, dalam hal ini karena terdakwa tidak ditahan maka izin berobat bukan menjadi wewenang majelis hakim. Tapi izin itu ada pada kewenangan Kejari Muba.

"Izin bisa kami keluarkan kalau status terdakwa ini ditahan entah itu tahanan kota, tahanan rumah, apalagi rutan. Oleh karena terdakwa memang tidak ditahan, jadi silahkan dari JPU yang memberikan izin. Dari awal majelis tidak melarang terdakwa berobat kemanapun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved