Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Terbaring Saat Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Hakim Buka Opsi Sidang Daring untuk H Halim

Di sela-sela tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi, terdakwa batuk beberapa kaki hingga membuat pembacaan eksepsi terjeda.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERBARING -- Tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah membantu H Abdul Halim Ali yang sempat batuk di sela-sela berjalannya sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi, Selasa (16/12/2025). Majelis hakim membuka opsi terdakwa mengikuti sidang secara online. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung–Tempino–Jambi dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali tetap digelar meski kondisi kesehatannya menurun dan ia mengikuti sidang dari ranjang perawatan
  • Ketua Majelis Hakim membuka kemungkinan sidang selanjutnya digelar secara daring jika terdakwa tidak memungkinkan hadir langsung
  • Kejari Musi Banyuasin menyatakan akan terus berkoordinasi dengan majelis hakim terkait mekanisme persidangan ke depan, baik langsung maupun online.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino-Jambi atas terdakwa Kms H Abdul Halim Hali terus digelar di PN Palembang, Selasa (16/12/2025).

Tampak dalam persidangan, kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali yang sedang dalam perawatan tampak menurun hingga harus hadir di persidangan dengan terbaring di ranjang perawatan selama mengikuti proses sidang eksepsi.

Bahkan beberapa kali ia batuk dan petugas medis rumah sakit beberapa kali memindahkan posisi bantal Abdul Halim dan menyodorkan kantung plastik ke terdakwa.

Di sela-sela tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi, terdakwa batuk beberapa kaki hingga membuat pembacaan eksepsi terjeda.

Ketua Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, menyampaikan di muka sidang untuk sidang selanjutnya jika memang tidak memungkinkan hadir bisa mengikuti sidang via zoom.

"Kalau terdakwa tidak memungkinkan hadir (sidang selanjutnya) via zoom saja tidak apa-apa. Nanti diwakilkan tim penasihat hukumnya, " ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Rp 127 M, Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Dakwaan JPU Kedaluwarsa

Baca juga: Crazy Rich Palembang H Halim Jalani Sidang Perdana, Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Betung-Tempino

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan majelis hakim untuk menetapkan sidang ke depan. Termasuk apakah persidangan tetap digelar secara langsung atau menggunakan mekanisme yang ada.

"Tetap kami komunikasikan terus dengan majelis hakim terkait bagaimana sidang selanjutnya, " ujar Harris.

Pada prinsipnya diupayakan tetap dilaksanakan secara langsung.

Namun, apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat pihak bersangkutan tidak memungkinkan hadir secara fisik, maka opsi persidangan secara daring dimungkinkan.

"Seperti apa SOP-nya itu semua dimungkinkan bisa, secara harusnya langsung ya, tapi apabila ada hal lain yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa hadir juga bisa dilakukan secara daring," katanya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved