Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

H Halim Masuk ICCU dan Bergantung Dengan Oksigen, Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Ditunda

Kondisi kesehatan yang kian menurun, H Abdul Halim Ali kini masuk ICCU RSUD Siti Fatimah.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DITUNDA -- Salah satu tim kuasa hukum Kms H Abdul Halim Ali, Fadhil Indrapraja memberikan keterangan terkait kondisi kliennya dan sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa yang ditunda di PN Palembang, Selasa (22/12/2025). Fadhil menyebut kondisi H Halim kini menurun hingga masuk ke ruangan ICCU RSUD Siti Fatimah. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan tol Betung–Tempino ditunda 
  • Terdakwa H Abdul Halim Ali menjalani perawatan intensif di ICCU RSUD Siti Fatimah.
  • Kuasa hukum menyebut kondisi H Halim sangat lemah, bergantung oksigen 24 jam

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kondisi kesehatan yang kian menurun, H Abdul Halim Ali kini masuk ICCU RSUD Siti Fatimah.

Dampaknya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan tol Betung-Tempino ditunda.

Sidang yang seharusnya beragenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa pada Selasa (23/12/2025), terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Kelas I A Palembang.

Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja mengatakan, kondisi kliennya saat ini mengalami penurunan hingga sangat bergantung dengan tabung oksigen.

"Kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang. Kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis, klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit," ujar Fadhil di PN Palembang.

Fadhil melanjutkan, berdasarkan diagnosa dokter RSUD Siti Fatimah dan dokter dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya memiliki risiko tinggi terkena serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi yang fatal.

"Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, jantung hingga gangguan liver. Menurut dokter kondisinya sangat berisiko tinggi terkena serangan jantung," katanya.

Pihaknya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang tetap memberlakukan pencegahan ke luar negeri kepada H Halim, padahal kondisinya dinilai memerlukan penanganan medis serius dan lebih lanjut.

"Kami dan klien kami sangat menghormati proses hukum dan selalu kooperatif. Namun ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan, klien kami butuh pengobatan ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian resep obat terbaru," jelasnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa ke H Halim Dinilai Kedaluwarsa, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Baca juga: Terbaring Saat Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Hakim Buka Opsi Sidang Daring untuk H Halim

Sementara Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto tak menampik jika adanya pencekalan keluar negeri bagi terdakwa H Halim. Hal itu dilakukan karena JPU ingin agar proses hukum tidak berlarut-larut.

"Terkait pencekalan ke luar negeri, memang benar, itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung. Pada intinya kami tidak mau kasus ini berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Harris.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved