Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar PKB 1 tahun
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor.
"Dapat kami laporkan juga bahwa untuk pajak ini menyumbangkan 32,43 persen pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pasca Viral Pungli, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Wajib Pajak Dilayani PNS & PPPK |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun |
|
|---|
| Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang |
|
|---|
| Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemprov-Sumsel-Adakan-Pemutihan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Cukup-Bayar-PKB-1-tahun.jpg)