Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar PKB 1 tahun

Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK - Gubernur Sumsel Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan pejabat terkait lainnya saat Launching Program Pemutihan Pajak Bermotor di Atrium PTC Mal, Sabtu (16/8/2025). 

"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya. 

Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor. 

"Dapat kami laporkan juga bahwa untuk pajak ini menyumbangkan 32,43 persen pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," katanya. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved