Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar PKB 1 tahun
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK - Gubernur Sumsel Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan pejabat terkait lainnya saat Launching Program Pemutihan Pajak Bermotor di Atrium PTC Mal, Sabtu (16/8/2025).
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor.
"Dapat kami laporkan juga bahwa untuk pajak ini menyumbangkan 32,43 persen pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
40 Anggota Paskibraka OKI 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
80 Ide Lomba 17 Agustus yang Menarik dan Penuh Makna untuk Kegiatan di Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sholawat Syajarotun Nuqud Latin dan Artinya, Baca 400x Setiap Malam, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Peta Pembangunan OKI 2026, Anggaran Rp 2,4 T Difokuskan Untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.