Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar PKB 1 tahun
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan nama "Merdeka Pajak".
Program pemutihan pajak ni dilaunching secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan pejabat terkait lainnya.
"Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan RI ke 80," kata Herman Deru saat Launching Program Pemutihan Pajak Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang pada, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Deru, mulai 17 Agustus 2025 hingga 80 hari kedepan bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), lalu bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
"Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya.
Menurutnya, disaat Provinsi lainnya sibuk naikin pajak di Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
"Kita selalu bicara tentang kewajiban-kewajiban saja, kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?," kata Deru.
Baca juga: LUBER Janji Beri Pemutihan Sewa Tunggakan Pasar Dempo Permai Jika Menang di Pilkada Pagar Alam 2024
Baca juga: Bulan Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Lubuklinggau Hasilkan Pemasukan Rp 2,46 Miliar
Menurut Deru, dari 4 juta wajib pajak di Sumsel yang aktif membayar pajak setiap tahunnya hanya 1,3 juta saja.
Deru menjelaskan, kebanyakan para pengendara hanya membayar pajak di tahun pertamanya, setelah itu enggan untuk membayar pajak lagi.
Para pemilik kendaraan baru akan membayar pajak jika kendaraan tersebut akan dijual.
Untuk itu Herman Deru berharap kesadaran bagi pemilik kendaraan agar patuh untuk membayar pajak.
Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan.
Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya.
Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
40 Anggota Paskibraka OKI 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
80 Ide Lomba 17 Agustus yang Menarik dan Penuh Makna untuk Kegiatan di Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sholawat Syajarotun Nuqud Latin dan Artinya, Baca 400x Setiap Malam, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Peta Pembangunan OKI 2026, Anggaran Rp 2,4 T Difokuskan Untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.