Berita Nasional

Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ

Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhkan

KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Ia divonis mati dan akan menyumbangkan organ tubuh ke orang yang membutuhkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Pada Rabu (13/8/025), vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri.

Terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Yusa dinyatakan.

Bunyi Pasal 340 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan
MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan (TribunMataraman.com/Isya Anshori)

Bunyi Pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, di mana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Adapun Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pasal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dikategorikan berat karena melibatkan unsur kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dilansir TribunJatim.com.

Usai divonis mati, Yusa berniat menodorkan seluruh organ tubuhnya.

Kilas Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulung mereka, CAW (12).

Sementara anak bungsu korban berinisial SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Adapun hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak-adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.

Motif Yusa tega menghabisi nyawa kakak kandung beserta keluarganya karena masalah utang dan sakit hati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved