Berita Nasional
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ
Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Pada Rabu (13/8/025), vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri.
Terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Yusa dinyatakan.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, di mana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Adapun Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pasal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dikategorikan berat karena melibatkan unsur kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dilansir TribunJatim.com.
Usai divonis mati, Yusa berniat menodorkan seluruh organ tubuhnya.
Kilas Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulung mereka, CAW (12).
Sementara anak bungsu korban berinisial SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.
Adapun hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak-adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.
Motif Yusa tega menghabisi nyawa kakak kandung beserta keluarganya karena masalah utang dan sakit hati.
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Sosok Bagas Marsudi, Anak Eks Menlu Retno Marsudi Wisuda Dokter Spesialis UI Bareng Anak Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.