Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis
Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
![]() |
---|
Yudi Herzandi Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bacakan Pledoi |
![]() |
---|
Minta Maaf, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Minta Dibebaskan Saat Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Eks Asisten 1 Pemkab Muba Berdalih Edukasi Kades, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.