Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis

Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
KORUPSI -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris saat dijumpai di Pengadilan Negeri Palembang pasca sidang vonis kasus korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam), Jumat (15/8/2025). 

Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain. 

"Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya. 

AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba. 

Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.  

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved