Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis

Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
KORUPSI -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris saat dijumpai di Pengadilan Negeri Palembang pasca sidang vonis kasus korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam), Jumat (15/8/2025). 

Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.

Setelah divonisnya dua terdakwa ini.

Berarti masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.

Baca juga: Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Baca juga: Yudi Herzandi Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bacakan Pledoi

Terbongkarnya Kasus

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino Jambi.

Berdasarkan keterangan kontraktor program tersebut sudah sejak tahun 2014.

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025). 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.

Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah milik negara.

"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.

Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved