Keluarga Tewas di Kediri

Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding 

Yusa mengatakan akan menyumbangkan organ tubuhnya bagi yang membutuhkan.

“Saya akan sumbangkan organ saya,” ujar Yusa Cahyo Utomo sembari menuju ruang tahanan usai sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat agar bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Ajukan Banding

Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan.
 
“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang.

Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang. Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan.

“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.

Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut.

Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya.

Palu itu diambil kliennya dari lokasi kejadian, yaitu rumah korban.

Palu itu merupakan bagian dari alat kelengkapan pertukangan milik orangtua korban. Bersama palu itu ada sabit maupun benda tajam lainnya.

“Ada sabit, ada bendo, ada palu. Tapi kenapa yang diambil palu kalau dia berencana membunuh? Makanya kita ajukan banding,” pungkasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved