Keluarga Tewas di Kediri
Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Yusa mengatakan akan menyumbangkan organ tubuhnya bagi yang membutuhkan.
“Saya akan sumbangkan organ saya,” ujar Yusa Cahyo Utomo sembari menuju ruang tahanan usai sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.
Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat agar bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.
Ajukan Banding
Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan.
“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang.
Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang. Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan.
“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.
Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya.
Palu itu diambil kliennya dari lokasi kejadian, yaitu rumah korban.
Palu itu merupakan bagian dari alat kelengkapan pertukangan milik orangtua korban. Bersama palu itu ada sabit maupun benda tajam lainnya.
“Ada sabit, ada bendo, ada palu. Tapi kenapa yang diambil palu kalau dia berencana membunuh? Makanya kita ajukan banding,” pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Pilu Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Bertahan 2 Hari dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban |
![]() |
---|
Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.