Keluarga Tewas di Kediri
Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Dari rekonstruksi ini, muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Awalnya, tersangka mengaku melakukan 39 adegan, namun setelah diperagakan, jumlahnya bertambah 10 adegan, sehingga total menjadi 49.
Salah satu fakta baru yang terungkap, adalah cara tersangka menghabisi nyawa para korban.
Ternyata, lanjut Iptu Endra, pelaku memukul kepala korban menggunakan palu tidak hanya sekali, melainkan tiga hingga lima kali.
Palu tersebut, telah disiapkan sebelumnya dan dibawa dari rumah tersangka.
Divonis Mati
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang merupakan kakak kandung terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin almarhum Suhartono oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Dwiyantoro diikuti dengan ketok palu dalam persidangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan serta membebankannya biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pada persidangan tersebut, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni karena perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis.
Selain itu, dari segi jumlah korban, dan korban merupakan keluarga terdakwa sendiri.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menganggap tidak ada satu pun alasan yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Donorkan Organ Tubuh
Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Pilu Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Bertahan 2 Hari dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban |
![]() |
---|
Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.