Keluarga Tewas di Kediri

Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding 

"Dari rekonstruksi ini, muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. 

Awalnya, tersangka mengaku melakukan 39 adegan, namun setelah diperagakan, jumlahnya bertambah 10 adegan, sehingga total menjadi 49.

Salah satu fakta baru yang terungkap, adalah cara tersangka menghabisi nyawa para korban.

Ternyata, lanjut Iptu Endra, pelaku memukul kepala korban menggunakan palu tidak hanya sekali, melainkan tiga hingga lima kali. 

Palu tersebut, telah disiapkan sebelumnya dan dibawa dari rumah tersangka.  

Divonis Mati

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang merupakan kakak kandung terdakwa.  

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin almarhum Suhartono oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Dwiyantoro diikuti dengan ketok palu dalam persidangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan serta membebankannya biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Pada persidangan tersebut, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni karena perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis.

Selain itu, dari segi jumlah korban, dan korban merupakan keluarga terdakwa sendiri.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menganggap tidak ada satu pun alasan yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Donorkan Organ Tubuh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved