Keluarga Tewas di Kediri

Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding 

Endra menambahkan, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk. 

1 Keponakan Tak Dibunuh Karena Kasihan

Yusa ternyata sengaja membiarkan salah satu korban, SPY, tetap hidup.  
 
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Yusa mengaku merasa kasihan kepada SPY, yang merupakan anak bungsu korban Kristina dan Agus Komarudin

"Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya, dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ujar AKP Fauzy dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (6/12/2024) kemarin. 

Dalam kronologinya, AKP Fauzy menuturkan setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, AWP dan SPY yang terbangun karena mendengar keributan di bagian belakang rumah. 

Baca juga: Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung

AWP berlari ke ruang tengah, diikuti oleh SPY. Yusa mengejar dan memukul AWP di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak lagi. 

"Setelah itu, tersangka kemudian memukul SPY satu kali di kepala," imbuhnya. 

Meski SPY terluka parah dengan kondisi bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

Menurut pengakuan Yusa, ia memilih untuk tidak memukul SPY lagi. Sementara, AWP tidak bergerak setelah dipukul oleh Yusa. 
 
Proses Penangkapan

Yusak ditangkap di Lamongan, Jawa Timur tak sampai 24 jam, pada Jumat (6/12/2024).

Polisi mengungkap Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Saat ini, Polres Kediri masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas kasus untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
 
Rekonstruksi Kasus: Pelaku Bunuh Korban Pakai Palu

Yusa Cahyo Utomo (35) tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjalani rekonstruksi di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Rabu (22/1/2025). 

Dalam proses ini, tersangka yang merupakan warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, memperagakan 49 adegan yang menggambarkan secara detail tindak kejahatan yang dilakukannya.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved