Mayat Pegawai Koperasi di Pasangkayu

Pengakuan Mengejutkan Tersangka Risman, Korban Hijrah Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh di Pasangkayu

Risman tersangka pembunuhan terhadap Hijrah pegawai koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menguak fakta baru.

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Polres pasangkayu
DITETAPKAN TERSANGKA - Petugas Satreskrim Polres Pasangkayu mengamankan Risman (33), tersangka pembunuhan karyawan PNM Mekar, setelah diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban di kebun kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Risman tersangka pembunuhan terhadap Hijrah pegawai koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menguak fakta baru.

Adapun RIsman menyebut sempat melakukan tindakan asusila terhadap Hijrah sebelum menghabisi nyawanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Egar Mahaesa selaku pengacara dari keluarga korban Hijrah melansir dari Tribunsulbar,com, Minggu (28/9/2025).

“Saat bertemu dengan pelaku, ia mengakui telah berbuat tak senonoh kepada korban sebelum membunuhnya,” ujar Egar Mahesa.

Namun, Egar menekankan bahwa pengakuan tersebut masih bersifat normatif dan belum disertai keterangan rinci.

 Ia juga menyebut bahwa hasil visum korban belum keluar, sehingga seluruh informasi masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Press release sebelumnya hanya berdasarkan pengakuan pelaku. Kami masih menunggu hasil visum untuk memperkuat bukti,” tambahnya.

 

TEWAS USAI TAGIH NASABAH- Hijrah (19), pegawai jasa keuangan koperasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditemukan tewas mengenaskan.
TEWAS USAI TAGIH NASABAH- Hijrah (19), pegawai jasa keuangan koperasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditemukan tewas mengenaskan. (Tribunsulbar.com)

 

Egar meminta agar penyidik Polres Pasangkayu terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan istri tersangka, Nurlina.

“Penyelidikan terhadap Nurlina sangat penting karena keterkaitan awal kasus ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Menurut Egar, pengakuan tersangka menjadi titik penting dalam proses hukum, namun tetap diperlukan bukti pendukung seperti keterangan saksi dan hasil forensik untuk memperkuat dakwaan.

“Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Semua bukti akan menentukan jalannya kasus ke persidangan,” jelasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Risman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Hijrah. Pengakuan pelaku muncul setelah pengacara keluarga secara langsung menanyakan tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Egar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved