Demo di Pati

Kondisi Iptu Heru Purnomo, Kapolsek Pati Kota Dikeroyok Massa Saat Demo Bupati Pati, Kepala Bocor 

Kondisi Kapolsek Kota Pati, Iptu Heru Purnomo usai dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gelar unjuk

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
DOKUMENTASI WARGA/Tribunbanyumas.com
KAPOLSEK JADI KORBAN: Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo (tengah, memegang wajah), dievakuasi di tengah kericuhan aksi unjuk rasa di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Ia menjadi sasaran amuk massa yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser hingga mengalami luka serius di bagian kepala. 

Bahkan ia didesak mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri. 

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di dalam kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.

Sudewo mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati.

Ia berjanji akan melakukan perbaikan ke depan.

“Yang terpenting sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatunya. Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Banyak hal yang harus kami benahi ke depan,” tuturnya. 

Ia juga mengajak warga Pati untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi. 

“Masyarakat Pati menjaga soliditas, menjaga kekompakan, jangan sampai terprovokasi oleh siapa pun. Kabupaten ini milik semua warga, yang harus menjaga bersama. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir, tidak terulang lagi, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Selain itu, ia juga enanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut. 

“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya. 

Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.

Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved