Berita Musi Rawas

Polres Musi Rawas Musnahkan 590,81 Gram Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Polres Musi Rawas musnahkan 590,81 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba dengan cara diblender

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta ketika memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Sebanyak  590,81 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Musi Rawas dengan cara diblender lalu dibuang ke toilet, Selasa (12/8/2025) di Gedung Pesat Gatra.

Pemusnahan tersebut  dipimpin oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta dan dihadiri Kejari, BNNK, serta Labfor Polda Sumsel.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, hasil ungkap kasus dari tersangka MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kota Lubuklinggau dan DR (42) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut lebih dulu dicek oleh Tim Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui keasliannya dengan menggunakan cairan uji lab.

Hasilnya, memang asli narkotika jenis sabu atau Amfetamin.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, ini menunjukan bukti dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Baca juga: 37 Personel Polres Musi Rawas Naik Pangkat, Langsung Ikuti Tradisi Mandi Kembang

Kapolres menjelaskan, adapun total sabu yang dimusnahkan mencapai 590,81 gram dari tersangka MR dan DR. 

Rinciannya, 189,55 gram dari tersangka, MR (35) dan 401,26 gram dari tersangka, DR (42).

"Sebenarnya, jumlah total keseluruhan sabu yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah 601,576 gram. Tapi sisanya digunakan sebagai barang bukti proses persidangan," jelas Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres, dari 601,576 gram yang diamankan dari tersangka, Polres Musi Rawas telah menyelamatkan 6.000 jiwa. 

"Apabila 1 gram sabu dihitung bisa menyelamatkan 10 jiwa orang, artinya dengan jumlah 601,576 gram sabu, lebih kurang bisa menyelamatkan 6.000 jiwa orang terselamatkan," tegas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, tersangka MR (35), warga asal Kota Lubukinggau tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 01.00 Wib. 

Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara tersangka DR yang merupakan seorang residivis kasus yang sama ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Minggu (6/7/2025) siang sekira pukul 13.30 Wib di jalan Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved