Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Musi Rawas, Sempat Buang Sabu Seberat 6,92 Gram

Tersangka sendiri diamankan pada Selasa, 2 September 2035 siang atau tepatnya sekira pukul 13.00 Wib di sebuah lapangan di Desa Sukomoro

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka berinisial HP (45) warga Dusun II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Seorang pria berinisial HP (45) warga Dusun II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan di Mapolres Muratara.

Tersangka sendiri diamankan pada Selasa, 2 September 2035 siang atau tepatnya sekira pukul 13.00 Wib di sebuah lapangan di Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. 

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, penangkapan tersangka berdasrakan laporan polisi nomor : LP / - 32 / IX / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2025.

Dari tangan tersangka lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,92 gram dan 9 buah alat hisap sabu dan 10 buah korek gas.

"Saat ini Tersangka diamankan di Mapolres Muratara dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas," kata Kapolres, Rabu (3/9/2025).

Ditambahkan Kapolres, dari hasil interogasi awal, status tersangka diketahui sebagai pengedar. Bahkan, dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif.

"Hasil tes urine tersangka positif, kemudian untuk status tersangka ini adalah sebagai pengedar," ungkap Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa ada seorang pria yang diduga membawa narkoba sedang berada di Desa Sukomoro. 

Baca juga: Polres Musi Rawas Musnahkan 590,81 Gram Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diamankan

"Dari informasi itu, kemudian anggota pun melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri tersangka," jelas Kapolres. 

Selanjutnya masih kata Kapolres, anggota pun menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi, diketahui pria dengan ciri-ciri yang yang diduga tersangka sedang berada di sebuah lapangan di Desa Sukomoro. 

"Saat hendak ditangkap, anggota melihat tersangka ini membuag sesuatu," tegas Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah dicek, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,92 gram.

Selanjutnya sambung Kapolres, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved