Berita Prabumulih

Spesialis Pencuri Aki Truk Ditangkap Polres Prabumulih, Zakaria Tak Berkutik

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tank dan 1 helai jaket hitam diduga dipakai tersangka saat melakukan pencurian.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
CURI AKI - Zakaria (31) warga Jalan Baru Kemang Sari Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, diringkus Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri aki truk milik warga, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Zakaria (31) warga Jalan Baru Kemang Sari Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih berhasil diringkus Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Pelaku merupakan spesialis pencurian aki mobil truk milik warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tank dan 1 helai jaket hitam diduga dipakai tersangka saat melakukan pencurian.

Diringkusnya Zakaria bermula dari laporan Rahmat Hidayat (45) warga Jalan Prof M Yamin Gang Rambang nomor 761 kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Rahmat mengaku dirinya mengetahui batre mobil atau Aki mobil dicuri pada Jumat (8/8/2025) pukul 08.00 WIB.

Saat itu Rahmat hendak pergi bekerja menggunakan mobil truk miliknya.

Namun ketika korban menghidupkan mobil tak menyala meski telah dilakukan berkali-kali.

Kesal dengan hal itu, Rahmat kemudian melakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut dan menemukan aki mobil sudah hilang diduga dicuri.

Baca juga: Polres Prabumulih Raih Dua Penghargaan Pada Rekernis SDM Polda Sumsel

Mendapati itu, korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah kemudian melaporkan kejadian dialaminya ke SPKT Polres Prabumulih.

Tim Tekab Prabu yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tak ingin membuang waktu, petugas kemudian meringkus tersangka saat berada di Jalan Jendral sudirman kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari petugas kami," tegas Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto SH kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka Zakaria akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved