Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH membacakan vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Baca juga: Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, (11/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Dikutip dari web.dilmil-palembang.go.id, Kolonel CHK Fredy Ferdian menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Fredy Ferdian sendiri memiliki pangkat Kolonel CHK.
Kolonel merupakan pangkat militer perwira menengah, satu tingkat di atas Letnan Kolonel dan satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Sementara, CHK adalah singkatan dari Corps Hukum, yaitu korps atau kecabangan di TNI yang berfokus pada bidang hukum militer: penyusunan regulasi, penegakan hukum, bantuan hukum, dan peradilan militer.
Kolonel CHK Fredy Ferdian juga memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Ia mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.
Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya hingga Medan.
Ia pernah memimpin persidangan terdakwa atas kasus desersi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Putusan No. 85-K/PM.I-04/AD/VIII/2024: Sebagai hakim ketua dalam kasus penipuan yang melibatkan seorang prajurit, yang berujung hukuman penjara 10 bulan.
Kini, ia disorot sebagai anggota majelis hakim dalam kasus pidana militer serius seperti penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Baca juga: Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai
Berikut rekam jejak selengkapnya:
- Hakim Militer Pengadilan Militer II -08 Jakarta (2016);
- Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (2017-2019);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (2020-2022);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan (2023);
- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang (2025/sekarang).
Harta Kekayaan
Kolonel CHK Fredy Ferdian pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 September 2016, saat masih bertugas di PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA.
Kala itu hartanya tercatat sebanyak Rp.190.000.000 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selama bertahun-tahun, harta Kolonel CHK Fredy Ferdian fluktuatif naik-turun.
Kini, harta kekayaannya sebanyak Rp.499.670.209, yang dilaporkan, pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 900.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 90 M2/105 M2 Di Kab / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 900.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 271.000.000
1. Motor, Yamaha Xsr155 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
2. Motor, Honda Pcx Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Expander Cross Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 33.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 142.937.246
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. 847.267.037
Total Harta Kekayaan Rp. 499.670.209
Vonis Mati Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Disisi lain, Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang juga menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.