Berita Lubuklinggau

Sempat Diusulkan Dua Napi Lapas Lubuklinggau Gagal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Dua narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kota Lubuklinggau Sumsel gagal dapat amnesti.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
GAGAL DAPAT AMNESTI -- Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau. Dua narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau Sumsel gagal dapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kota Lubuklinggau Sumsel gagal dapat amnesti.

"Tidak dapat (Lapas Lubuklinggau) dalam SK-nya tidak ada," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Bimo mengaku kemarin sempat mengusulkan dua orang untuk dapat remisi, namun, ketika SK itu keluar nama  yang diusulkan tidak ada.

Bimo juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dua napi yang diusulkan itu tidak dapat amnesti. Karena semuanya kewenangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tidak tahu apa kurang memungkinkan. Karena yang menentukan itu pusat (presiden langsung)," ujarnya.

Baca juga: 4 Warga Binaan di Lapas Muara Enim Terima Amnesti dari Presiden, Ada yang Berusia 70 Tahun

Baca juga: 2 Napi Narkoba di Lapas Kayuagung OKI Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Resmi Bebas Penjara

Sementara terkait remisi 17 Agustus sekarang masih tahap perekapan dan kemungkinan dua tiga hari kedepan baru selesai dan akan segera diusulkan.

"Nanti kalau sudah akan kita sampaikan," ungkapnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Mantan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno mengatakan hanya dua narapidana yang lolos seleksi usulan amnesti.

"Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh pusat. Setelah kita teliti, kita pelajari arahan ataupun ketentuan yang ada, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini hanya dua (narapidana) yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti," katanya.

Budi mengatakan usulan amnesti tersebut tetap memperhatikan keadilan serta hal yang dapat menjadi nilai bagus kepada masyarakat dan pemerintah.

"Saat ini amnesti untuk kedua warga binaan tersebut masih dalam proses. Saat ini kita menunggu keputusan dari pusat," ungkapnya.

Budi menjelaskan, salah satu kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti yakni warga binaan tersebut memiliki perkara yang tidak menjadi sorotan masyarakat.

"Sementara yang dua warga binaan yang lolos usulan amnesti itu memiliki kasus pidana umum," jelasnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved