Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya

Kerugian negara kasus korupsi PMI Palembang capai Rp 4,092 miliar.  mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda & suami segera disidang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PMI PALEMBANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar (kiri) dan Kasi Intel Hardiansyah (kanan) menjelaskan tentang kerugian negara dan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang, Rabu (6/8/2025). Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar. 

M Janissahri SH meminta penyidik Kejari Palembang menghentikan proses penyidikan, sebab penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Palembang terhadap Dedi Sipriyanto tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP. 

"Hal tersebut berdasarkan putusan MK nomor 130/PU/XIII/2015 yang mencantumkan prasa wajib dalam kalimat penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Seharusnya tidak dimaknai oleh termohon karena akibat hukum apabila SPDP tidak diserahkan kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari maka penyidikan tersebut cacat prosedur dan melanggar hukum serta berakibat pula tidak sahnya penahanan atas diri pemohon," ujar Janissahri selesai sidang. 

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa didukung dengan dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, termohon Kejari menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut muncul asumsi seolah pemohon telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Sedangkan keterangan saksi-saksi saja tidak cukup untuk menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang telah nyata dan pasti jumlahnya," katanya

Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UUD nomor 31 tahun 1999 juncto UUD nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi.

"Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UUD nomor 31 tahun 1999 junto UUD nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya," katanya. 

Ia menduga penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan. 

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi harus berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam kitab UUD hukum acara pidana," tandasnya.

Terpisah, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan mengatakan pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil pemohon. Atas permohonan praperadilan itu, pihaknya akan menyampaikan jawaban.

"Agenda sidang selanjutnya hari Senin 30 Juni, akan kami beri tanggapan. Kalau surat lengkap saksi juga akan kita ajukan," kata Syaran.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved