Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Sidang Perdana Eks Wawako Palembang Fitrianti & Suami Digelar 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PMI

Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), serta suaminya, Dedi Sipriyanto akan segera menjalani sidang perdana pada 30 September 2025. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
SIDANG PERDANA -- Potret Fitrianti Agustinda (Finda) mantan wawako Palembang dan suaminya, Dedi Siprianto saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah PMI oleh Kejari Palembang, selasa malam (8/4/2025). Kabar terbaru, Finda dan suami akan menjalani sidang perdana pada Selasa 30 September 2025 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), serta suaminya, Dedi Siprianto akan segera menjalani sidang perdana pada 30 September 2025. 

Ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, pasangan suami istri ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. 

Diketahui, dalam perkara ini Fitrianti adalah mantan Ketua PMI Kota Palembang sedangkan suaminya sebagai mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kajari Palembang, Hutamrin, mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke PN Palembang. Agenda pertama sidang yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga tidak akan jauh berbeda saat di persidangan,” kata Hutamrin dalam podcast di Kantor Kejari Palembang, Rabu (24/9/2025), siang. 

Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya

Hutamrin juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak saksi dan tersangka tanpa adanya paksaan.

“Dengan demikian,seluruh keterangan dalam berkas perkara dapat dipertanggungjawabkan.Jika ada kebohongan di persidangan di bawah sumpah, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi sebaiknya semua keterangan disampaikan sesuai fakta,” tegasnya. 

DIBERITAKAN SEBELUMNYA, Kejari Palembang menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023,Selasa (8/4/2025), beberapa waktu lalu. 

Kedua Tersangka yakni Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat Sebagai Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI kota Palembang. 

Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan pihaknya akan menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan. 

"Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari kedepan, untuk FA ditahan di Lapas perempuan kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan kelas I A Palembang, " Katanya.

Hutamrin juga menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

 "Nah kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP, " Jelasnya

Terkait peran keduanya, Hutamrin masih belum menjelaskan secara rinci. "Untuk lebih jelasnya dan fakta fakta yang lain nanti akan kita uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam Pokok perkara, " tutupnya. 

Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved