Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Sidang Perdana Eks Wawako Palembang dan Suami Digelar 30 September, Siapkan Tim Jaksa Terbaik

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yakni mantan Wakil Wali Kota

Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
BERI PENJELASAN : Kajari Palembang,Hutamrin saat ditemui, Kamis (18/9/2025). Hutamrin menyebut Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto akan segera jalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa berkas dakwaan terhadap kedua tersangka telah rampung dan resmi dilimpahkan ke pengadilan.

 “Sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan kita sudah dapat jadwal persidangannya yakni pada Selasa, 30 September 2025 mendatang,” tegas Hutamrin kepada Sripoku.com, Kamis (18/9/2025) sore.

Ia menambahkan bahwa tidak ada persiapan khusus dari pihak kejaksaan, namun menegaskan bahwa tim jaksa terbaik akan diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan.

 “Dalam kasus ini, kita turunkan jaksa terbaik untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Terkait rincian aliran dana dalam kasus tersebut, Hutamrin belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci. Ia berjanji seluruh informasi mengenai penggunaan dana akan diungkap dalam persidangan.

 “Ke siapa saja dan digunakan untuk apa, kita belum bisa merinci saat ini. Namun nanti dalam persidangan akan kita uraikan dan beberkan semuanya,” katanya.

Mengenai pengamanan, Hutamrin berharap masyarakat yang hadir dalam persidangan dapat menghormati seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaksa, hakim, kepolisian, penasihat hukum, dan lainnya.

“Kami berharap sidang berjalan kondusif, dan saya yakin warga Sumsel, khususnya Kota Palembang, bukanlah orang-orang yang mudah terprovokasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020–2023.

Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved