Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Eks Asisten 1 Pemkab Muba Berdalih Edukasi Kades, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
SPPF adalah salah satu syarat melengkapi penguasaan lahan secara fisik supaya mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan pembuatan tol.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
"Saya datang bertemu Cik Adi kemudian disodori data nominatif. Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya," kata Amin Mansyur.
Dalam dakwaan kasus tersebut kedua terdakwa ini memiliki peran, yakni melakukan pergeseran trase Tol Betung Betung-Tempino sampai dengan pembuatan SPPF bidang tanah diatas tanah negara.
Yudi Herzandi sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa untuk menandatangani SPPF padahal kades tidak mau.
Sedangkan, Amin Mansur adalah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin adalah orang yang diberi kuasa oleh Haji Halim untuk menyiapkan dan membantu merancang SPPF bidang tanah, sehingga dapat diajukan sebagai dokumen administrasi ganti rugi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.