Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Eks Asisten 1 Pemkab Muba Berdalih Edukasi Kades, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

SPPF adalah salah satu syarat melengkapi penguasaan lahan secara fisik supaya mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan pembuatan tol.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol Betung-Tempino yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/8/2025). Terdakwa Yudi yang didakwa berperan sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa justru berdalih edukasi. 

"Saya datang bertemu Cik Adi kemudian disodori data nominatif. Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya," kata Amin Mansyur.

Dalam dakwaan kasus tersebut kedua terdakwa ini memiliki peran, yakni melakukan pergeseran trase Tol Betung Betung-Tempino sampai dengan pembuatan SPPF bidang tanah diatas tanah negara.

Yudi Herzandi sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa untuk menandatangani SPPF padahal kades tidak mau.

Sedangkan, Amin Mansur adalah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin adalah orang yang diberi kuasa oleh Haji Halim untuk menyiapkan dan membantu merancang SPPF bidang tanah, sehingga dapat diajukan sebagai dokumen administrasi ganti rugi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved