Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Eks Asisten 1 Pemkab Muba Berdalih Edukasi Kades, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

SPPF adalah salah satu syarat melengkapi penguasaan lahan secara fisik supaya mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan pembuatan tol.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol Betung-Tempino yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/8/2025). Terdakwa Yudi yang didakwa berperan sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa justru berdalih edukasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi lahan tol Betung-Tempino Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadirkan dua terdakwa yakni Yudi Herzandi selaku mantan Asisten 1 Setda Pemkab Muba dan Amin Mansur mantan pegawai kantor BPN.

Kasus tersebut turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB. Kasus dugaan tindak pidama korupsi ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektare tahun 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Fauzi Isra, dengan agenda mendengarkan keterangan dua terdakwa, Selasa (5/8/2025).
Dalam persidangan, terdakwa Yudi mengaku tidak tahu kalau bidang tanah yang hendak ditandatangani Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)-nya adalah tanah negara, sebab tidak diberi tahu.

"Tidak diberitahu bahwa termasuk kawasan hutan dan tanah negara," katanya.

Di samping tugasnya sebagai Asisten 1, Yudi juga ditunjuk Bupati sebagai orang yang berkomunikasi dengan H Halim selaku Direktur PT SMB. Ia ditunjuk karena dekat dengan H Halim secara emosional dan keagamaan.

Dalam proses supaya dapat tandatangan di SPPF dari Kepala Desa setempat, terdakwa mengaku kalau ia hanya mengedukasi agar proses pembebasan lahan pembangunan tol Betung-Tempino bisa dipercepat.

Dijelaskannya, SPPF adalah salah satu syarat melengkapi penguasaan lahan secara fisik supaya mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan pembuatan tol.

"Mulanya Kades di sana tidak mau tandatangan SPPF karena dijawab lahan tersebut adalah tanah negara. Saya hanya mengedukasi Kades kalau SPPF ditandatangani bisa mempercepat pembangunan tol," katanya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino, Begini Respon Kuasa Hukum

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan

Majelis hakim juga sempat menyinggung dan bertanya kepada terdakwa Yudi, kenapa H Halim pernah marah dengannya terkait ditugaskan mengurus penandatanganan SPPF ke kades setempat.

"Kenapa H Halim marah dengan saudara? Ada perintah apa isinya," tanya hakim ketua.

Mulanya terdakwa Yudi menjawab karena adanya hubungan kedekatan secara sosial dan menganggap H Halim sebagai orangtua atau tokoh masyarakat yang dihormati.

Namun hakim kembali menegaskan pertanyaannya, tentang apakah ada perintah.

Dengan nada lesu terdakwa menjawab ada.

"Iya ada dimarahi yang mulia, tapi pada waktu itu saya bersama karyawan PT SMB. Disuruh mengurus itu yang mulia, kurang lebih kata-katanya 'tidak becus'," jawab terdakwa.

Sedangkan terdakwa Amin Mansyur, mengaku sebelumnya ia dihubungi oleh Cik Adi untuk datang ke kantor PT SMB, kemudian ia disodori data nominatif dari hasil pelaksanaan pengadaan tol di lahan Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Untuk mengetahui prosesur penerbitan SPPF.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved