Berita Musi Rawas

Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Musi Rawas, Hendak Edarkan 2 Paket Sabu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 153,74 gram dan 50,36 gram

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Mardiansyah (35) warga Jalan Garuda Merah Rt.004 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,74 gram dan 50,36 gram.

"Bungkus pertama ditemukan di lemari pakaian dalam kamar rumah kosong dan satu bungkus ditemukan ditumpukan kain kotor diwarung kosong," jelas Kasat. 

Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan freeso dried durien, 1 bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ, 1 unit motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol dan satu unit Hp merk Samsung A05 warna hijau.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui, tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama dan penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya oleh petugas dalam perkara yang sama. 

Baca berita lainnya di google news
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved