Berita Musi Rawas

Sedang Tunggu Pembeli dan Bawa Sabu 10,58 Gram, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Rabu (8/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka, Ponidi (43) warga Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Ponidi (43) pria asal Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dibekuk polisi, pada Senin (6/10/25) malam sekira pukul 19.30 Wib.

Tersangka merupakan warga Dusun III RT.04 Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. 

Megang Sakti adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada umumnya, warga Desa Megang Sakti bekerja sebagai petani karet, pedagang, dan peternak. Masyarakat Megang Sakti masih melestarikan budaya lokal.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Rabu (8/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan Kasat, dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 10,58 gram.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat, Rabu (8/10/2025).

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula dari lapangan ataupun pengaduan dari masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah jalan di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas. 

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Bupati Ratna Machmud Hibahkan 3 Mobil Dinas ke Polres Musi Rawas

"Anggota pun langsung bergerak cepat untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka," jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan seorang pria bernama Ponidi yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan di Desa Wonosari. 

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui bahwa dia sedang menunggu pembeli," ungkap Kasat.

"Dari upaya itu, anggota juga mengamankan sabu seberat 10,58 gram. Saat ini kami juga sudah melakukan gelar perkara dan telah menetapkannya sebagai tersangka," imbuh Kasat.

Ditambahkan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009.

"Untuk ancamannya pidana kurangan maksimal 20 tahun penjara. Kalau untuk status tersangka ini sebagai pengedar," ungkap Kasat. 

Terlepas dari itu, Kasat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, karena tanpa dukungan masyarakat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika akan sulit dilaksanakan. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved