Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang
Pemkab Muba Marah, Pembangunan Jembatan Lalan Sempat Mandek 'Tak Ada Alasan Molor Lagi'
Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan ultimatum keras kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan ulang Jembatan P6 Lalan yang roboh tahun lalu.
Peringatan ini disampaikan karena progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan percepatan yang diharapkan, padahal proyek sempat mandek usai proses groundbreaking pada Mei 2025 lalu.
Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Pembangunan jembatan harus selesai tepat waktu pada Desember 2025 sesuai tenggat yang diberikan.
“Tidak ada alasan untuk molor lagi. Perusahaan terkait harus bertanggung jawab penuh dan menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal. Ini kepentingan masyarakat Lalan yang sudah terlalu lama menunggu,” tegas Apriyadi dalam Rapat Mediasi Kesepakatan antara PT APAU dan PT AMT, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Groundbreaking Jembatan P6 Lalan Muba, Herman Deru Tegaskan Harus Selesai Akhir Tahun 2025
Baca juga: Ambruk Ditabrak Tongkang, Jembatan Lalan Muba Akan Dibangun Mulai 14 Mei dan Selesai Desember 2025
Apriyadi mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan, PT APAU ditetapkan sebagai pihak yang turut bersalah dan diwajibkan berkontribusi 50 persen dalam pembangunan ulang jembatan tersebut.
"Beban tanggung jawab proyek dibagi secara proporsional dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera. Kita minta pengerjaan untuk segea dilakukan, mengingat jembatan tersebut akses vital lalulintas yang menghubungkan dua wilayah,"tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Muba HM Toha juga telah meminta seluruh kontraktor yang terlibat agar bekerja ekstra dan mengutamakan percepatan pekerjaan.
"Kami ingin masyarakat Lalan bisa kembali memanfaatkan jembatan ini secepatnya, jangan sampai ada hambatan lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa kontraktor wajib memiliki timeline yang jelas agar progres pembangunan bisa dipantau dan diselesaikan tepat waktu.
"Harus ada progres yang pasti sehingga pembangunan ulang jembatan yang roboh cepat selesai dan bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat,"tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Deadline Perbaiki Jembatan P6 Sungai Lalan Selama Enam Bulan, Pemprov Diminta Buka Akses Sungai |
|
|---|
| 8.000 Warga Terdampak Ambruknya Jembatan P6 Sungai Lalan, Pemprov Sumsel Diminta Buka Akses Sungai |
|
|---|
| Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan Muba Bertambah, Kini Giliran Nahkoda Kapal Tugboat Paris 22 |
|
|---|
| 8.000 Warga Terdampak Akibat Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang, 5 Korban Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Pengakuan Nahkoda Tugboat yang Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Gelap dan Kurang Perhitungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.