Berita Nasional

Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
IG Prabowo Subianto
AMNESTI HASTO - Joko Widodo saat masih jadi Presiden RI saat makan malam bersama Prabowo Subianto yang saat itu sebagai Menhan di Rumah Makan Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024). Baru-baru ini Presiden Prabowo memberikan amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong. Apa kata Jokowi ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memastikan Presiden RI Prabowo Subianto tak bicara dengannya terkait dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Menurut Jokowi, keputusan itu adalah hak prerogatif Prabowo sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Baca juga: Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya 

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Pengertian Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden.

Amnesti

Pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidananya.

Abolisi

Penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan, biasanya sebelum perkara diputus di pengadilan.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula

Keputusan Prabowo

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved