Berita Nasional

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal abolisi Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @hotmanparisofficial/(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
TOM LEMBONG DAPAT ABOLISI - (kiri) Hotman Paris dan (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat ditemui di jeda sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal abolisi Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal abolisi Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.

Menanggapi hal itu, lewat Instagramnya pengacara Hotman Paris mengimbau kepada Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi juga terhadap delapan perusahaan swasta yang menerima penugasan negara untuk impor gula yang juga sebagai terdakwa.

"Himbauan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan juga pimpinan DPR karena pemberi tugas Tom Lembong telah diberikan abolisi maka 8 perusahaan swasta yang menerima penugasan negara untuk impor gula yang juga sebagai terdakwa juga seharusnya demi hukum harus diberikan abolisi juga," kata Hotman Paris lewat Instagram miliknya, Jumat (1/8/2025).

ARYA DARU TEWAS - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyakini Arya Daru Pangayunan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tewas karena dibunuh.
ARYA DARU TEWAS - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyakini Arya Daru Pangayunan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tewas karena dibunuh. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Menurutnya, delapan perusahaan swasta ini hanya pelaksanaan tugas negara untuk memenuhi kebutuhan gula.

"Karena 8 perusahaan swasta ini hanyalah pelaksana tugas negara untuk memenuhi kebutuhan gula bagi 280 juta penduduk Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari penugasan ini, 8 perusahaan swasta ini mengimpor dan produksi gula jadi dan dijual ke negara cq BUMN PT PPI seharga 9000 per kg, jauh lebih murah dibanding apabila negara cq PT PPI membeli gula dari pasar lelang yang harga lelang gula sudah Rp 12000 per kg sedangkan harga eceran sudah mendekati Rp 15000 per kg," terangnya.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini

Lebih lanjut, Hotman pun mengatakan bahwa tidak ada korupsi, bahkan disebut menguntungkan negara.

"Jadi Tom Lembong (pemberi tugas) dan 8 perusahaan swasta penerima tugas (para terdakwa) melakukan perbuatan terpuji yang menguntungkan negara dan rakyat Indonesia," imbuhnya.

"Kami mohon agar 8 perusahaan ini yang mendapat tugas untuk negara berbakti untuk negara menguntungkan negara harus juga diberi abolisi," tandasnya.

Baca juga: Sosok Supratman Andi, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi Tom Lembong & amnesti Hasto ke Prabowo

Alasan Prabowo abolisi.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved