Berita Nasional
Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya
Pihak istana akhirnya angkat bicara soal abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak istana akhirnya angkat bicara soal abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.
Menanggappi hal itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan kebijakan itu diambil lantaran baik Tom maupun Hasto memenuhi kriteria mendapat abolisi maupun amnesti.
"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Namun, ia tak menjelaskan lebih detail apa kriteria yang dipenuhi Tom Lembong dan Hasto, sehingga diberikan abolisi dan amnesti.
Juri hanya menuturkan, Presiden Prabowo Subianto memegang prinsip kebersamaan.
Jika ingin Indonesia maju, maka semua pihak harus bersama mewujudkannya tanpa perpecahan.
Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula
Terlebih, setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama. Hal ini pula yang membuat Prabowo akhirnya menyampaikan permohonan abolisi dan amnesti kepada ribuan orang kepada DPR RI.
"Kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," ujarnya.
"Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," imbuhnya.

Ia pun tidak ingin berkomentar lebih banyak soal pendapat ahli hukum yang menyebut bahwa abolisi untuk Tom seolah menutup celah bagi terpidana untuk membuktikan tidak bersalah atas kasus hukum yang menimpa.
Ia mengatakan, ahli hukum memiliki banyak pandangan sehingga sulit jika penilaian hanya didasarkan pada ahli hukum.
"Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja, bahwa untuk kepentingan bangsa," ujar Juri.
Lebih lanjut ia menegaskan, Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi tentang pemberian abolisi dan amnesti untuk sejumlah terpidana bakal terbit sebentar lagi.
"Keppresnya nanti Pak Ariyo (Windutomo) akan menyampaikan informasi. Ya nanti kalian diberi tahu. Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," tandasnya.
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.