Berita Nasional

Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama

Rencana pernikahan seorang pria bernama Alief (28) nyaris berantakan akibat kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai tidak tepat

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Canva
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir PPATK 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana pernikahan seorang pria bernama Alief (28) nyaris berantakan akibat kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai tidak tepat sasaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yang semula menjadi tempat menabung untuk biaya resepsi malah diblokir tanpa peringatan.

“Setiap bulan ada uang masuk dan keluar untuk kebutuhan persiapan nikah. Tapi tiba-tiba, rekening itu diblokir,”ujar Alief Jumat (1/8/2025) melansir dari Kompas.com.

Hari itu seharusnya menjadi momen penting: Alief dan kekasihnya berencana membayar uang gedung pernikahan.

Namun 80 persen dana mereka terkunci di rekening yang ditandai sebagai "rekening judol" oleh pihak bank.

Tanpa waktu untuk datang langsung ke cabang, Alief mengandalkan komunikasi via telepon dan media sosial. Bank hanya meminta agar ia menunggu.

Sementara, kontak ke PPATK melalui WhatsApp dan email tak berbuah hasil.

“Sangat menyulitkan, dan yang membuat frustrasi, penyelesaian setiap kasus ternyata berbeda-beda. Ada yang harus ke kantor PPATK, tapi dilempar balik ke bank. Seperti main pingpong,” ujarnya kesal.

Setelah lima hari terblokir, rekening akhirnya bisa digunakan kembali.

Meski lega, Alief menyoroti bahwa kebijakan ini menimbulkan dampak emosional dan finansial yang besar.

 

Kaget Diblokir

Sementara itu, Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi dibuat heran dan terkejut setelah mengetahui rekening yang dipakainya untuk menyimpan tabungan justru diblokir secara sepihak.

Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.

Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved