Pernikahan Viral di Pacitan

Mahar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Kini Dilaporkan ke Polres Pacitan

Kakek Tarman (74) dilaporkan ke Polres Pacitan soal cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi mahar pernikahannya dengan gadis berusia 24

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube AV Media
DUGAAN CEK PALSU - Tarman dan Sheila Arika saat menikah dengan mahar cek Rp3 Miliar. Kini Tarman dilaporkan ke polisi karena dugaan cek palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek Tarman dilaporkan ke polisi dugaan mahar cek Rp3 Miliar palsu
  • Laporan itu dibuat pada Senin (13/10/2025)
  • Polisi mengapresiasi respon warga soal ramainya pernikahan dengan mahar Rp3 M

TRIBUNSUMSEL.COM - Kakek Tarman (74) dilaporkan ke Polres Pacitan soal cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi mahar pernikahannya dengan gadis berusia 24 tahun diduga palsu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Adapun pengaduan itu masuk pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

Laporan itu disertai dengan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar.

"Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu," kata Ayub melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025), dikutip Kompas.com

Lebih lanjut, Ayub mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan tindakan lanjut atas aduan tersebut.

"Tentunya setelah ini akan kami gelarkan, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pengaduan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” terang Ayub.

Baca juga: Mahar Cek Rp3 M Kakek Tarman Palsu? Nomor Seri Diduga Sama Digunakan untuk Penipuan Tahun 2009

Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan, yakni cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan untuk mahar oleh Tarman ketika akad nikah.

Ia pun mengapresiasi respons dan kepedulian masyarakat Pacitan terhadap berita yang ramai diperbincangkan tersebut.

"Terima kasih atas respons dan masukan masyarakat, atas kepedulian yang berkaitan dengan berita yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini di Kabupaten Pacitan," terang Ayub.

KAKEK TARMAN DILAPORKAN - Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di ruangannya ketika memberi keterangan terkait pernikahan dengan mahar cek senilai Rp. 3 miliar di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).
KAKEK TARMAN DILAPORKAN - Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di ruangannya ketika memberi keterangan terkait pernikahan dengan mahar cek senilai Rp. 3 miliar di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). ((KOMPAS.com/SLAMET WIDODO))

Sebelumnya, tengah viral di media sosial kakek Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, menikahi wanita muda bernama Shela Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Proses akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Shela Arika yakni di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (08/10/2025) lalu.

Selain karena perbedaan usia mempelai yang cukup jauh, yakni 50 tahun, juga karena mahar atau maskawin dalam pernikahan tersebut yang bernilai fantastis, yakni cek senilai Rp 3 miliar.

Dalam video yang beredar terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai,” ungkap ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni selaku penghulu, Kamis (9/10/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved