Berita Palembang
Guru Besar Unsri Sebut Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Mencederai Sistem Peradilan Pidana
Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diberikannya abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat khususnya tatanan hukum yang ada.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Sementara amnesti secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik sekaligus ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengaku, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan putusan itu meski pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden.
"Jika melihat dari aspek hukum, itu hak preogratif Presiden, jadi ada beberapa hak preogratif Presiden salah satunya abosili," kata Febrian, Jumat (1/8/2025).
Menurut Febrian, boleh saja dengan abolisi itu menghilangkan peristiwa pidana, vonis hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu dengan berbagai pertimbangan.
"Misalnya yang bersangkutan (Tom Lembong) tidak terlibat langsung terkait peristiwa pidana itu. Jadi banyak pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan abolisi, dan Tom Lembong jika dikatakan memperkaya orang lain tidak juga persis, ia melakukan kegiatan banyak contoh dilakukan menteri lain, " paparnya.
Dari aspek politik tentunya dikatakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unsri itu, masyarakat secara umum memperhatikan bahwasanya ada kebijakan presiden untuk keutuhan bangsa dan negara ini.
"Saya pikir konteksnya adalah akibat penghukuman itu juga, akan mempengaruhi politik Prabowo (Presiden), " tandasnya.
Baca juga: Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi
Baca juga: Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya
Sedangkan untuk pemberian amnesti kepada Hasto, pengampunan dari presiden itu prinsipnya, pristiwa hukumnya tidak dihilangkan dan tidak mesti sama dengan Tom Lembong yang dapat abolisi.
"Sehingga amnesti lebih ke pengampunan, Hasto yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap negara sehingga diberikan pengampunan, " bebernya.
Ditambahkan Febrian, secara politik pemberian pengampunan ke Hasto yang merupakan kader PDIP Perjuangan itu, bisa memberikan dukungan politik kepada Prabowo meski selama ini tidak berkoalisi di pemerintahan.
"PDI Perjuangan bukan seperahu sama pemerintahan Prabowo, tapi seiring jalan ada kedekatan, dan kita berpikir lah pengampunan itu dianggap selama ini Hasto memiliki kontribusi besar, dan karena kontribusi Hasto terhadap negara juga sehingga diberikan amnesti, ' tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, meski begitu dirinya melihat abolisi dan amnesti ini jarang dikeluarkan oleh presiden sebelumnya, baik masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), meski ada tapi tidak saat peristiwa pidana yang melibatkan orang per orang jarang sekali.
"Jadi jika ada yang sama (peristiwa pidananya), nanti juga minta diberikan hak preogratif presiden ini. Ini jadi pertanyaan masyarakat khususnya di masyarakat hukum, apakah memang Presiden harus ikut campur di peristiwa pidana Tom Lembong dan Hasto, " paparnya.
Ditambahkan Febrian, adanya pemberian abolisi dan amnesti ini jelas akan mempengaruhi dukungan masyarakat kepada Prabowo sebagai presiden, terlebih dari pendukung Tom Lembong dan PDI Perjuangan.
"Bahwasanya, ini menaikan citra Presiden Prabowo, bahwasanya ada kebijakan lebih dan akan mempengaruhi pendukung Tom Lembong dan Hasto," bebernya.
Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini.
"Masyarakat khususnya masyarakat hukum mempertanyakan kebijakan ini, karena abolisi dan amnesti itu seperti campur tangan dari kepala negara, sampai ke penghukuman pelaku peristiwa pidana. Ini tiba-tiba keluar (pengampunan) meski ada upaya dari terpidana, dan proses MA (Mahkamah Agung) belum maupun putusan belum inkrah, sebab mereka banding namun di cut (potong) oleh presiden, " tandasnya.
Febrian sendiri tak memungkiri bisa saja, Presiden Prabowo tidak mengetahui pasti peristiwa pidana keduanya itu, yang disampaikan dari orang dekatnya sehingga sedikit gegabah memberikan putusan.
"Barangkali juga tidak persis sama dari orang belakang presiden yang membisikan untuk memberikan abolisi dan amnesti pasadah incrah belum. Kalau sudah ada putusan final bisa saja belum, kalau sudah minta abolisi tidak masalah boleh saja. Jadi seolah-olah menciderai sistem peradilan pidana, " tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, dampak putusan pemberian abolisi dan amnesti itu, jelas akan memberikan kecemburuan sosial bagi masyarakat lainnya, yang berupaya untuk mencari keadilan.
"Saya tidak mendukung (putusan Presiden) dan akan selalu diungkit, akan selalu diharapkan ketika dihukum dikit minta abolisi atau amnesti, kenapa ini dikasih dan ini tidak sehingga menyebabkan kecemburuan sosial. Meski memang hak presiden itu tidak bisa diganggu gugat siapapun, karena hak pengampunan punyanya Presiden, " pungkas Febrian
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Siap Jalin Komunikasi Rutin dengan BEM se-Sumsel |
![]() |
---|
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.