Berita Palembang

Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang

Dari situs resmi PN Palembang, sipp.pn-palembang.go.id yang dilihat pada Rabu (17/9/2025) keduanya akan menjalani sidang perdana

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
tribunsumsel.com
PAKAI ROMPI -- Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto memakai rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang, pada (8/4/2025) lalu. Kabar terbarunya, sidang perdana kedua tersangka akan dilaksanakan pada 30 September 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suami Dedi Sipriyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang.

Perkara keduanya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Dari situs resmi PN Palembang, sipp.pn-palembang.go.id yang dilihat pada Rabu (17/9/2025) keduanya akan menjalani sidang perdana pada tanggal 30 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tanggal sidang 30 September 2025 pukul 09:00 s/d selesai. Tanggal register 15 Agustus 2025 tindak pidana korupsi, penuntut umum M Syaran Jafizhan, terdakwa Fitrianti Agustinda, sidang pertama ," bunyi informasi yang tertera di laman resmi PN Palembang.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar. 

"Berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah kami terima nilai kerugian kasus korupsi PMI mencapai Rp 4 miliar 92 juta sekian," ujar Hutamrin, saat dijumpai di Kejari Rabu (6/8/2025) lalu.

Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya

Uang tersebut kata Hutamrin, dipakai kedua tersangka tidak sebagaimana mestinya. Nantinya semua modus dan cara tersangka menggunakan uang akan terungkap di dalam dakwaan.

"Dipakai. Dipakai oleh mereka tidak sebagaimana mestinya secara detail akan dijelaskan di dalam dakwaan," tegasnya.

Sejak tanggal 5 Agustus 2025, tahap II kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari Palembang kepada Penuntut umum.

Keduanya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved