Berita Nasional
Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Kini Buka Kembali Rekening yang Diblokir
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Ramainya luapan keresahan publik terkait pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant selama 3 bulan, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disorot.
Menanggapi adanya pro kontra pemblokiran rekening nganggur ini, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memberikan pembelaannya.
Menurut Natsir Kongah, PPATK selama ini menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan.
Baca juga: Syoknya Nasabah, Rekeningnya Diblokir PPATK Padahal Isinya Tabungan: Kalau Milyaran Baru Dicurigai

Bahkan temuan PPATK mengungkap ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.
"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."
"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."
"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah dilansir Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Atas dasar itulah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
"Bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya," jelas Natsir Kongah.
Lebih lanjut Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Baca juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Punya Utang Rp2 M
Lalu ketika tindak kejahatan itu diproses hukum, pemilik rekening harus bolak-balik diperiksa oleh penyidik.
Proses hukum ini dinilai akan merugikan nasabah atau pemilik sah rekening.
Karena nasabah harus mengeluarkan banyak upaya untuk menyelamatkan rekeningnya.
Mulai dari dari meluangkan waktu, tenaga, bahkan harus mengeluarkan uang untuk mengurusnya.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.