Berita Nasional

Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Kini Buka Kembali Rekening yang Diblokir

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
dok. Kompas.com
BLOKIR REKENING NGANGGUR- Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. PPATK mengungkap alasan lembaganya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Ia justru meminta para jurnalis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana. 

Terkait rekening pemblokiran rekening dormant, Ivan mengatakan PPATK sudah membuat rilis soal ini. 

"Oh enggak, tanya beliau. Kita sudah buat press rilis," ujar dia. 

Selain Ivan Yustiavandana, pada kesempatan tersebut Presiden Prabowo juga memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Buka Kembali Rekening yang Diblokir

Kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali sebagian rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, hingga akhir Juli 2025, separuh dari total rekening yang diblokir telah dibuka kembali.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” ujar Natsir, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.

Natsir juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman tidak hilang.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses penghentian transaksi dilakukan sesuai hukum, yaitu maksimal 20 hari kerja. 

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Sebelumnya, buntut kebijakan usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank, tak sedikit warga yang mengeluh.

Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai. 

Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Ingin Melindungi Nasabah dari Tindak Kejahatan.
 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved