Berita Nasional

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Punya Utang Rp2 M

Mengulik harta kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KETUA PPATK - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Berikut harta kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan buntut keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan buntut keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK.

Mengutip elhkpn Kamis (31/7/2025), Ivan Yustiavandana mempunyai harta kekayaan senilai Rp9.381.270.506.

Harta itu dilaporkan pada 25 Maret 2025/Periodik - 2024.

Adapun harta kekayaan dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp6.900.000.000.

Selain itu, Ivan juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp 2.900.467.629

Baca juga: Keresahan Warga usai Rekening Diblokir PPATK, Tabungan Anak hingga Biaya Operasi Tak Bisa Ditarik

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 
Sub Total Rp 12.281.738.135 
 
II. HUTANG Rp 2.900.467.629 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

Sosok 

Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved