Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah
Ketika polisi yang ditembak mati ialah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya dalam penggerebekan sabung ayam
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SIDANG - Kopda Bazarsah Saat Menjalani Sidang, Senin (28/7/2025). Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah
Selesai mendengar pledoi, Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH mengatakan sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.00, sidang dilanjutkan pembacaan replik, duplik pada tanggal 4 Agustus 2025, dan tanggal 11 Agustus 2025 akan dilakukan putusan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.