Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah

Ketika polisi yang ditembak mati ialah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya dalam penggerebekan sabung ayam

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SIDANG - Kopda Bazarsah Saat Menjalani Sidang, Senin (28/7/2025). Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) Kopda Bazarsah, dan klemensi (keringan hukuman) Peltu Lubis dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025), siang. 

Ketika polisi yang ditembak mati ialah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya dalam penggerebekan sabung ayam di Lampung beberapa waktu yang lalu.

Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika membacakan pledoi dihadapan majelis hakim mengatakan, tanggapan atas saksi fakta yang terungkap di persimpangan dan tanggapan terhadap saksi yakni serta keterangan terdakwa.

Bahwa dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.

Lanjut Fadly Yahri, tanggapan terhadap Keterangan para saksi fakta, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satupun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.

"Dimana saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya yang sudah tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.

Sambungnya, bahwa untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,"Katanya. 

"Keterangan Saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang dinyatakan Saksi di sidang Pengadilan dan Keterangan seorang Saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan vang didakwakan kepadanya," katanya kembali.

Lalu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

"Dari ketentuan undang-undang ini jelas bahwa untuk membuktikan adanya perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa harus dapat dibuktikan di sidang pengadilan, dan dalam perkara ini pun tidak ada saksi-saksi," tegasnya. 

Baca juga: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Lebih jauh ia mengatakan, tanggapan terhadap mengenai keterangan para saksi ahli fakta, saksi ahli balistik AKP Vidya Rina Wulandari, bahwa secara formil telah terdapat cacat hukum

Sesuai dengan hukum Acara Peradilan Militer sidang Terdakwa Kopda Basarzah berlaku hukum Acara Pidana Militer namun disini terdapat ketidak tertiban Admistrasi dimana Saksi ahli mulai dari tingkat penyidikan telah salah prosedur dan dihadirkan bukan berdasarkan Permohonan dari Penyidik Denpom II/3 Lampung namun dihadirkan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimum Polda Lampung Nomor: B/638/III/Res. 1.7/2025 Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2025.

Oleh itu dalam pledoi ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya sependapat dengan penasihat hukum dan berkenan memutus perkara ini sebagai berikut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer

"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya jex aequo et bone).

Selesai mendengar pledoi, Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH mengatakan sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.00, sidang dilanjutkan pembacaan replik, duplik pada tanggal 4 Agustus 2025, dan tanggal 11 Agustus 2025 akan dilakukan putusan. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved