Camat dan Kades Lahat Terjaring OTT

Reaksi Sekda Sumsel 20 Kades Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat 'Harusnya Jadi Contoh'

Penangkapan terjadi saat para kepala desa menghadiri rapat persiapan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di kantor camat setempat.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
RILIS - As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar rilis penetapan 2 tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore. 

Mereka ialah N yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Sebelumnya diketahui, jika Kejati Sumsel melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.

OTT ini dilakukan atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum (APH).

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang," bebernya.

Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved