Berita Viral

Nasib Rosma Guru di Batam Ketahuan Berbohong Soal Kehilangan Uang Rp210 Juta,Kini Terancam Dipenjara

Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.

Penyidik kemudian menelusuri informasi ke Bank Bukopin.

"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Ridho.

Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk klarifikasi lebih lanjut.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved