Berita Viral
Nasib Rosma Guru di Batam Ketahuan Berbohong Soal Kehilangan Uang Rp210 Juta,Kini Terancam Dipenjara
Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.
Wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujarnya
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Rosma Yulita atau Ita, melapor ke Polsek Sekupang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran KFC Tiban III.
Ia mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil.
Ita mengaku kehilangan uang itu saat membeli makanan.
| Sosok Mery Ana Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Minta Ampun Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Sosok Pembeli Balita 4 Tahun Asal Makassar Diungkap Polisi, Hasil Interograsi Bayar Rp80 Juta |
|
|---|
| Keseharian Ade Frianto Penculik Balita 4 Tahun Asal Makassar Ditangkap di Jambi, Tenaga Honorer |
|
|---|
| Profesi Mentereng Najmuddin Hadiahkan Anak Lamborghini Reveulto Rp25 Miliar dan Undang Boy William |
|
|---|
| Lalui 2.611 Km, Ini Rangkaian Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar Hingga Ditemukan Pedalaman Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polisi-ketika-olah-TKP-dari-laporan-kasus-pencurian-uang-Rp210-j.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.