Berita Viral

Nasib Rosma Guru di Batam Ketahuan Berbohong Soal Kehilangan Uang Rp210 Juta,Kini Terancam Dipenjara

Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang Rp210 juta.

Rosma Yulita pun terancam penjara karena membuat laporan palsu ke Polsek Sekupang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Polsek Sekupang memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya dalam membuat laporan palsu. 

Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus rekayasa laporan kehilangan uang senilai Rp210 juta yang dibuat oleh seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46).

"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7/2025).

 

PNS BOHONGI POLISI - PNS Rosma ngarang cerita uangnya Rp 210 juta dicuri setelah diselidiki polisi, cerita itu bohong. Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya.
PNS BOHONGI POLISI - PNS Rosma ngarang cerita uangnya Rp 210 juta dicuri setelah diselidiki polisi, cerita itu bohong. Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya. (Kolase Tribun Jakarta/TribunBatam/Istimewa)

 

Ia menegaskan, laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Apalagi kasus ini sempat viral di media sosial, menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.

"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” tegasnya.

Baca juga: Drama Uang PNS Hilang Rp210 Juta Terbongkar, Kebohongan Rosma Bikin Geger Batam

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.

Atas laporan palsu yang dibuat guru di Batam itu, Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved