Berita Viral

Nasib Rosma Guru di Batam Ketahuan Berbohong Soal Kehilangan Uang Rp210 Juta,Kini Terancam Dipenjara

Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46) terancam penjara 1 tahun 4 bulan usai mebuat laporan palsu kehilangan uang Rp210 juta.

Rosma Yulita pun terancam penjara karena membuat laporan palsu ke Polsek Sekupang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Polsek Sekupang memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya dalam membuat laporan palsu. 

Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus rekayasa laporan kehilangan uang senilai Rp210 juta yang dibuat oleh seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46).

"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7/2025).

 

PNS BOHONGI POLISI - PNS Rosma ngarang cerita uangnya Rp 210 juta dicuri setelah diselidiki polisi, cerita itu bohong. Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya.
PNS BOHONGI POLISI - PNS Rosma ngarang cerita uangnya Rp 210 juta dicuri setelah diselidiki polisi, cerita itu bohong. Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya. (Kolase Tribun Jakarta/TribunBatam/Istimewa)

 

Ia menegaskan, laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Apalagi kasus ini sempat viral di media sosial, menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.

"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” tegasnya.

Baca juga: Drama Uang PNS Hilang Rp210 Juta Terbongkar, Kebohongan Rosma Bikin Geger Batam

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.

Atas laporan palsu yang dibuat guru di Batam itu, Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.

Wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujarnya

 

Awal Mula Kasus 

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Rosma Yulita atau Ita, melapor ke Polsek Sekupang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran KFC Tiban III. 

Ia mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil. 

Ita mengaku kehilangan uang itu saat membeli makanan.

Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.

Penyidik kemudian menelusuri informasi ke Bank Bukopin.

"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Ridho.

Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk klarifikasi lebih lanjut.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved